DAFTAR 25 PEJABAT NEGARA TERKAYA DI INDONESIA

Posted in Uncategorized on Maret 5, 2009 by iwan28

Untuk pejabat negara di pimpin oleh Ical dengan Bakrie Grupnya disusul, oleh Yusuf Kalla dengan Kalla Interprisenya, sedangkan pejabat pemerintah daerah khususnya gubernur terkaya, ditempati Rudolf
Pardede, Gubernur Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Tercatat dalam LHKPN, Rudolf yang juga mantan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat ini banyak memiliki harta kekayaan berupa logam/ batu mulia dan barang seni/ antik senilai di atas Rp100 milyar. Secara keseluruhan, Rudolf telah memiliki kekayaan sekitar Rp. 298 milyar atau hampir sepertiga dari kekayaan Ical. Sedangkan untuk gubernur termiskin diantara yang
lain dipegang oleh Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi.

25 PEJABAT NEGARA TERKAYA

1 Aburizal Bakrie Menteri Koord. Kesra = Rp. 994,349,061, 983 Thn 2005
2 Muhammad Jusuf Kalla Wakil Presiden = Rp. 134,265,037, 046 Thn 2005
3 Fahmi Idris Menteri Perindustrian = Rp. 85,279,605,847 Thn 2006
4 Meutia Hatta S. Meneg. Pbdy. Perempuan = Rp. 38,459,989,300 Thn 2004
5 Agung Laksono Ketua DPR = Rp. 16,418,293,000 Thn 2001
6 Jero Wacik Menteri Kebudayaan & Pariwisata = Rp. 15,561,250,000 Thn 2004
7 Mari Elka Pangestu Menteri Perdagangan = Rp. 15,142,939,762 Thn 2004
8 Boediono Menteri Koordinator Perekonomian = Rp. 14,046,878,563 Thn 2004
9 M. Yusuf Asy’ari Meneg. Perumahan Rakyat = Rp. 13,232,400,000 Thn 2004
10 Adhyaksa Dault Meneg. Pemuda & Olahraga = Rp. 12,578,026,320 Thn 2004
11 Bambang Sudibyo Mendiknas = Rp. 12,489,646,528 Thn 2004
12 Anwar Nasution Ketua BPK = Rp. 11,968,769,205 Thn 2001
13 Sofyan Djalil Menteri Negara BUMN = Rp. 10,857,373,418 Thn 2007
14 Hatta Rajasa Menteri Sekretaris Negara = Rp. 9,727,063,000 Thn 2004
15 M Maftuh Basyuni Menteri Agama = Rp. 8,907,602,000 Thn 2004
16 Purnomo Yusgiantoro Menteri Energi & SDM = Rp. 7,623,418,134 Thn 2004
17 Sri Mulyani Menteri Keuangan = Rp. 7,376,539,461 Thn 2006
18 Paskah Suzetta Meneg./Ketua Bapenas = Rp. 6,963,214,000 Thn 2006
19 Jenderal (Pol) Sutanto Kepala POLRI = Rp. 5,931,696,900 Thn 2006
20 Rachmat Witoelar Meneg.Lingkungan Hidup = Rp. 5,758,178,340 Thn 2004
21 Juwono Sudarsono Menteri Pertahanan = Rp. 5,661,800,000 Thn 2004
22 Erman Suparno Menteri Tenaga Kerja&Trans. = Rp. 5,510,185,751 Thn 2006
23 Hassan Wirajuda Menteri Luar Negeri = Rp. 5,101,987,654 Thn 2004
24 Siti Fadilah Supari Menteri Kesehatan = Rp. 4,738,300,000 Thn 2004
25 Susilo Bambang Yudhoyono Presiden 4,652,069,796 Thn 2004

25 GUBERNUR TERKAYA

No Nama Lembaga Total TBN
1 Rudolf Mazvoka Pardede Gubernur Sumut = Rp. 298,740,200, 000 Thn 2001
2 Fadel Muhammad Gubernur Provinsi Gorontalo = Rp. 149,752,933, 448 Thn 2002
3 Zulkifli Gubernur Provinsi Jambi = Rp. 58,888,946,621 Thn 2004
4 Fauzi Bowo Gubernur Provinsi DKI Jakarta = Rp. 33,801,168,988 Thn 2006
5 Anwar Adnan Saleh Gubernur Sulawesi Barat = Rp. 30,287,981,975 Thn 2002
6 Sri Sultan Hamengkubuwono X Gubernur DIY= Rp. 20,184,763,982 Thn 2001
7 Ratu Atut Chosiyah Gubernur Banten = Rp. 17,810,707,822 Thn 2002
8 Agusrin Nadzamudin Gubernur Bengkulu = Rp. 12,350,448,400 Thn 2005
9 Agustin Teras Narang Gubernur Kalteng = Rp. 9,427,930,752 Thn 2004
10 Imam Utomo S Gubernur Jawa Timur = Rp. 6,616,092,638 Thn 2001
11 Danny Setiawan Gubernur Jawa Barat = Rp. 4,432,340,226 Thn 2001
12 Syahrial Oesman Gubernur Sumatera Selatan = Rp. 3,758,042,878 Thn 2005
13 Ismeth Abdullah Gubernur Kepulauan Riau = Rp. 3,697,058,000 Thn 2005
14 Karel Albert Ralahalu Gubernur Maluku = Rp. 3,511,005,232 Thn 2004
15 Piet Alexander Tallo Gubernur NTT = Rp. 3,306,801,297 Thn 2005
16 Rudi Arifin Gubernur Kalimantan Selatan = Rp. 2,409,211,550 Thn 2007
17 M Rusli Zainal Gubernur Provinsi Riau = Rp. 2,365,623,114 Thn 2002
18 S. H. Sarundajang Gubernur Sulawesi Utara = Rp. 2,350,767,000 Thn 2001
19 Eko Maulana Ali Gubernur Kep. Ba-Bel = Rp. 2,299,600,000 Thn 2006
20 Suwarna A.F. Gubernur Kalimantan Timur = Rp. 2,257,243,186 Thn 2001
21 M. Amin Syam Gubernur Sulawesi Selatan = Rp. 1,775,973,000 Thn 2001
22 Sjachroedin ZP Gubernur Lampung = Rp. 1,495,500,000 Thn 2003
23 Dewa Made Beratha Gubernur Bali = Rp. 1,320,726,894 Thn 2001
24 Lalu Serinata Gubernur NTB = Rp. 740,224,387 Thn 2002
25 Gamawan Fauzi Gubernur Sumatera Barat = Rp. 667,140,890 Thn 2001

25 BUPATI TERKAYA

No Nama Kabupaten Total TBN
1 Rina Iriani S. R. Bupati Karanganyar = Rp. 55,945,062,244 Thn 2005
2 Untung Sarono W Sukarno Bupati Sragen = Rp. 33,474,528,000 Thn 2002
3 Begug Poernomosidi Bupati Wonogiri = Rp. 28,780,000,000 Thn 2005
4 Ujang Iskandar Bupati Kotawaringin Barat = Rp. 21,789,880,000 Thn 2005
5 I Wayan Geredeg Bupati Karang Asem = Rp. 19,388,721,000 Thn 2005
6 Probo Yulastoro Bupati Cilacap = Rp. 16,082,077,852 Thn 2006
7 Monang Sitorus Bupati Samosir = Rp. 14,181,360,308 Thn 2005
8 Masfuk Bupati Lamongan = Rp. 11,200,711,889 Thn 2005
9 Endang Setyaningdyah Bupati Demak = Rp. 10,830,604,216 Thn 2005
10 Syaukani HR Bupati Kutai Kartanegara = Rp. 10,304,683,430 Thn 2004
11 Putu Bagiada Bupati Buleleng = Rp. 10,212,680,000 Thn 2006
12 AA. Sampurna Jaya Bupati Lampung Tengah = Rp. 10,076,500,000 Thn 2005
13 Sutrisno Bupati Pacitan = Rp. 10,040,249,782 Thn 2002
14 RM Luntungan Bupati Minahasa Selatan = Rp. 8,810,000,000 Thn 2005
15 Zulkifli Anwar Bupati Lampung Selatan = Rp. 8,481,877,000 Thn 2005
16 Basuki Tjahaja Purnama Bupati Belitung Timur = Rp. 8,365,669,968 Thn 2005
17 Ongku P Hasibuan Bupati Tapanuli Selatan = Rp. 8,222,024,000 Thn 2005
18 Abdullah Tuasikal Bupati Maluku Tengah = Rp. 8,180,050,712 Thn 2006
19 Aang Hamid Suganda Bupati Kuningan = Rp. 7,437,194,454 Thn 2005
20 Robbach Ma’sum Bupati Gresik = Rp. 6,756,637,188 Thn 2005
21 Ferry Zulkarnain Bupati Bima = Rp. 6,542,500,000 Thn 2004
22 Wahyudi K Anwar Bupati Kotawaringin Timur = Rp. 6,525,301,577 Thn 2005
23 Ratna Ani Lestari Bupati Banyuwangi = Rp. 6,020,500,000 Thn 2003
24 A. Dimyati Natakusumah Bupati Pandeglang = Rp. 5,966,675,000 Thn 2002
25 Zulfikar Achmad Bupati Bungo = Rp. 5,865,101,600 Thn 2003

25 WALIKOTA TERKAYA

No Nama Kota Total TBN
1 Sukawi Sutarip Walikota Semarang = Rp. 39,300,213,246 Thn 2005
2 Herry Zudianto Walikota Yogyakarta = Rp. 18,000,964,573 Thn 2003
3 Joko Widodo Walikota Surakarta = Rp. 9,829,421,400 Thn 2005
4 Rachman Djalili Walikota Prabumulih = Rp. 8,336,041,877 Thn 2005
5 Sofyan Hasdam Walikota Bontang = Rp. 7,808,866,349 Thn 2005
6 Rudy Resnawan Walikota Banjar Baru = Rp. 7,698,218,221 Thn 2005
7 Abdillah Walikota Medan = Rp. 7,513,608,000 Thn 2005
8 Herman Abdullah Walikota Pekan Baru = Rp. 6,677,423,789 Thn 2005
9 Aat Syafa’at Walikota Cilegon = Rp. 5,934,956,835 Thn 2005
10 Sutrisno Hadi Walikota Tanjung Balai = Rp. 5,820,789,178 Thn 2005
11 M Ali Umri Walikota Binjai = Rp. 4,655,402,291 Thn 2002
12 A Dadang Kafrawi Walikota Jakarta Selatan = Rp. 4,363,306,373 Thn 2005
13 Medi Botutihe Walikota Gorontalo = Rp. 4,108,761,533 Thn 2001
14 Fajar Panjahitan Walikota Jakarta Barat = Rp. 3,929,610,559 Thn 2005
15 M Effendi Anas Walikota Jakarta Utara = Rp. 3,913,579,707 Thn 2005
16 M Itoc Tochija Walikota Cimahi = Rp. 3,216,350,000 Thn 2006
17 Abdul Hafiz Hasibuan Walikota Tebing Tinggi = Rp. 2,809,590,000 Thn 2005
18 Imdaad Hamid Walikota Balikpapan = Rp. 2,800,352,783 Thn 2006
19 Mansyur M Abunawas Walikota Kendari = Rp. 2,541,777,000 Thn 2001
20 J.A Jumame Walikota Sorong = Rp. 2,502,907,024 Thn 2003
21 Awang Ishak Walikota Singkawang = Rp. 2,502,502,288 Thn 2003
22 Andi P Tenriadjeng Walikota Palopo = Rp. 2,460,803,952 Thn 2003
23 Arifin Manap Walikota Jambi = Rp. 2,429,565,192 Thn 2002
24 Kusnan Walikota Jakarta Timur = Rp. 2,288,144,588 Thn 2005
25 Buchary Abdurahman Walikota Pontianak = Rp. 2,251,196,000 Thn 2002

Sumber: Dokumen Tambahan Berita Negara (TBN) LHKPN KPK kurun waktu
2001 – 2007

ANTARA PEMILU dan BAJU HANSIP

Posted in Uncategorized on Januari 19, 2009 by iwan28

'One lagi mikir negara..Pada tahun anggaran 2008, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat Kab. Banggai telah mengalokasikan anggaran pengadaan 1720 pasang pakaian perlindungan masyarakat beserta atributnya (pakaian hansip) dengan anggaran sebesar Rp. 525.000.000,- (lima ratus dua puluh lima juta rupiah). Anggaran yang lumayan besar untuk yang katanya mensukseskan Pemilu. Pelaksanaan pengadaan pakaian hansip tersebut dilaksanakan oleh CV. TRAVEL MESRA TAILOR dengan nilai kontrak sekitar 511.000.000,- (lima ratus sebelas juta rupiah).
Dalam pelaksanaannya kemudian sampai dengan batas akhir kontrak kerja pada 30 desember 2008, CV. TMT belum dapat menyerahkan pakaian hansip dan atributnya tersebut kepada Badan KBP-PM Kab. Banggai. Sampai dengan akhir desember itu pekerjaannya 0 %. Gila…. ya..memang gila…karena sejak kontrak kerja ditandatangani pada 23 oktober 2008 sampai dengan 30 desember 2008 CV. TMT ternyata tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana kontrak kerja tersebut…yang lebih gila lagi ternyata pada medio desember 2008 CV. TMT telah berhasil melakukan pencairan anggaran pelaksanaan pekerjaan pengadaan tersebut secara keseluruhan atau 100 %…..
Bagaimana mungkin terhadap suatu pekerjaan yang secara fisik masih 0 % dapat dilakukan pencairan anggaran-nya secara utuh 100 % karena untuk dapat melakukan pencairan anggaran 100 % dibutuhkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan dari Penyedia jasa kepada user, selain itu harus pula melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Barang dalam pengajuan SPM-nya kepada kas daerah dan persyaratan administrasi lainnya yang sangat tidak mungkin ada apabila barangnya masih 0 (nol). Sangat sulit menjaskan kondisi seperti ini…suatu kondisi yang sangat tidak lazim telah terjadi dan untuk menggambarkannya kita bisa sebut ini sebagai sebuah conspiracy.
Sekali lagi Kejari Luwuk diuji untuk menuntaskan kasus ini. Menyikapi permasalahan ini diperlukan tindakan yang cukup adil. Secara Hukum tidak satupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang dapat membenarkan konspirasi yang secara nyata telah merugikan keuangan negara dalam hal ini pemerintah kabupaten banggai – sulawesi tengah. Tindakan Badan KBP-PM yang mengajukan SPM bagi pencairan anggaran 100 % kegiatan pengadaan pakaian hansip tersebut jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang kurang lebih berbunyi sebagai berikut :
“Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab.”
Pengelolaan keuangan daerah secara tansparan dan bertanggung jawab merupakan kewajiban setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimanapun dan kapanpun sehingga sudah sewajarnya apabila suatu SKPD dituntut untuk mampu mengelola anggaran secara patut. Dalam hal pengadaan pakaian hansip ini..Badan KBP-PM Kab. Banggai telah memberi penjelasan kepada beberapa media lokal maupun regional mengenai hal-hal yang mendasari kebijakannya tersebut dan terungkap bahwa semuanya dilaksanakan semata-mata guna kesuksesan pelaksanaan Pemilihan Umum dan untuk menghindari hangusnya dana / anggaran pengadaan tersebut karena tahun anggaran 2008 akan segera berakhir……Dari sinilah permasalahan baru kemudian muncul…apakah Pemilihan Umum 2009 tidak akan sukses dilaksanakan di Kab. Banggai apabila petugas linmas tidak menggunakan BAJU HANSIP yang diadakan oleh CV. TMT tersebut ??? alangkah berharganya pakaian hansip tersebut sehingga dapat menggagalkan sebuah agenda nasional yang bernama PEMILU…’gak masuk akal !!!! satu hal yang penting untuk diketahui..khususnya kepada para pengambil kebijakan di Kab. Bangai bahwasanya pelaksanaan PEMILU 2009 tetap akan terlaksana dengan atau tanpa adanya baju hansip tersebut dan yang terjadi didalam proses pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tersebut adalah murni sebuah tindak pidana. Masalah dana / anggaran pengadaan pakaian linmas tersebut akan hangus karena berakhirnya tahun anggaran adalah sebuah konsekwensi logis dan tidak bisa dijadikan alasan pembenar…toh dana yang dikhawatirkan hangus tersebut secara fisik masih berada pada kas daerah Kab. Banggai…yang ditakutkan adalah apabila dana itu menguap ke angkasa atau benar-benar terbakar.
Mengenai Berita Acara Pemeriksaan Barang dan Berita Acara Penerimaan Barang yang merupakan suatu prasyarat utama dalam proses pencairan anggaran pengadaan pakaian hansip dan atributnya tersebut sulit untuk dapat diyakini kebenarannya mengingat kedua daftar / dokumen Berita Acara tersebut tertanggal medio desember 2008 sedangkan secara fisik…pakaian limas beserta atributnya tersebut sampai dengan akhir kontrak addendum 30 Desember 2008 masih dalam kondisi 0 % (Nol Persen) dan kondisi 0 % tersebut masih berlanjut sampai dengan saat ini (19/01/2009). Hal tersebut jelas bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 17 tahun 2007 tentang Pedoman Tekhnis Pengelolaan Barang Milik Daerah yang mengisyaratkan adanya pemeriksaan fisik barang secara nyata untuk membuat suatu Berita Acara Pemeriksaan Barang dan atau Berita Acara Penerimaan Barang. Pertanyaannya kemudian barang apakah yang diperiksa dan atau diterima pada medio desember 2008 oleh Panitia Pemeriksa Barang Daerah (PPBD) Kab. Banggai.
Terlepas dari semua permasalahan hukum tersebut ada baiknya juga kita melirik efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran sebesar itu bagi pengadaan pakaian linmas beserta atributnya tersebut untuk pelaksanaan Pemilihan Umum. bukankah selama ini kita mengidam-idamkan sebuah proses Pemilihan Umum maupun PILKADA yang lebih hemat. Bukan menjadi sebuah rahasia lagi bahwa pelaksanaan PEMILU maupun PILKADA hampir disemua tempat mengeluarkan anggaran yang cukup fantastis. Dalam setiap tahun anggaran Badan Kesbang dan Bagian Pemdes Setdakab maupun Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa juga mengalokasikan anggaran bagi pengadaan pakaian linmas / hansip tersebut…objek dan subjek yang jelas sama…lalu mengapa harus dianggarkan kembali ???

KONSEPSI SISTEM PENGANGGARAN

Posted in Uncategorized on Desember 14, 2008 by iwan28

Masalah sistem penganggaran kembali mengemuka di awal tahun 2000an, ketika beberapa ketentuan yang diterbitkan pemerintah mengharuskan digunakannya sistem penganggaran berbasis kinerja (performance budget system). Sistem ini diajukan sebagai pengganti sistem sebelumnya, yaitu sistem penganggaran tradisional (traditional budget system) yang ditengarai sarat dengan kelemahan, yang berimbas pada praktik penganggaran yang boros dan korup.
Memang, ada yang menganggap bahwa digunakannya sistem penganggaran berbasis kinerja untuk sektor pemerintahan sesungguhnya tidak tepat benar, karena beberapa alasan. Di antaranya adalah bahwa kinerja dalam bentuk outcome adalah sesuatu yang tidak bisa dilihat dalam kurun waktu satu atau dua tahun, sehingga yang bisa dilihat dalam kurun waktu tersebut hanya output.
Hal mendasar lain yang menjadi kecemasan adalah bahwa produk kegiatan pemerintahan seringkali tidak dapat diukur dalam satuan ukuran yang kuantitatif, sehingga mengukur kinerja atas produk kegiatan pemerintahan juga bukanlah hal yang mudah. Yang bisa dilakukan paling hanyalah mencari kesetaraan ukuran atau sekedar menetapkan hal-hal yang bisa diukur dari produk kegiatan pemerintahan tersebut.
Berbeda dengan kegiatan di sektor privat atau swasta, produk kegiatan usaha bisnis sektor privat lebih gampang diukur. Bagian pemasaran sebuah perusahaan, misalnya, bisa menetapkan anggaran pemasaran sejumlah tertentu, dengan target kontribusi terhadap pendapatan sejumlah tertentu. Jadi, jelas ada hubungan antara kegiatan pemasaran berbiaya sejumlah tertentu dengan target yang harus dicapai, misalnya tingkat penjualan tertentu. Itu pun masih dengan catatan, yaitu bahwa kegiatan pemasaran di suatu tahun tidak otomatis berhubungan langsung dengan pencapaian tingkat penjualan tahun yang sama. Bisa jadi, kegiatan pemasaran yang gencar di tahun sekarang baru berimbas positif terhadap tingkat penjualan di tahun mendatang.
Kembali ke permasalahan sistem penganggaran yang tepat bagi sektor publik atau pemerintahan. Di masa lalu, ketika melihat kelemahan praktik sistem penganggaran tradisional, lantas ada pemikiran untuk lebih mengembangkan sistem penganggaran yang lebih memfokuskan pada penyusunan perencanaan dan pemrograman yang ketat, sehingga penyusunan anggaran dilakukan berdasarkan perencanaan program-program kegiatan yang terarah dan prioritas, tidak sekadar bahwa suatu kegiatan diadakan. Skala prioritas inilah yang menjadi kekuatan sistem penganggaran yang dikenal sebagai planning programming budget system. Sistem ini juga diyakini mampu mengatasi masalah keterbatasan anggaran yang tersedia, karena memang sistem ini dikembangkan sebagai upaya untuk memecahkan keterbatasan anggaran.
Di sisi lain, sistem penganggaran berbasis kinerja juga menjanjikan hal yang baik. Paling tidak, sistem ini memberikan petunjuk adanya hubungan antara input dan output, serta outcome. Jadi, tak lagi sekedar melahirkan selesai sebuah kegiatan tanpa arah yang jelas. Sayangnya, kendati menjanjikan hal yang baik, sistem ini juga mengandung kelemahan mendasar, yaitu bahwa tidak mudah mengukur kinerja dalam bentuk outcome, pun dalam praktik kompetensi sumber daya manusia yang bisa merumuskan tolok ukur output dan outcome secara tepat tidaklah banyak.
Tapi apa boleh buat, jangkar telah diangkat, kapalpun harus tetap berlayar, maka permasalahan kelemahan sistem penganggaran berbasis kinerja dalam tataran teknis dan operasional, harus dicari jalan keluarnya. Memang, sekali lagi, bukanlah hal yang mudah untuk bisa mencapai praktik penganggaran berbasis kinerja yang paling ideal. Yang bisa dilakukan saat ini adalah mencoba menciptakan suatu pola pikir penyusunan anggaran, dan juga implementasinya, yang tidak lagi sekedar menyusun anggaran untuk sebuah kegiatan yang sekadar ada, tanpa mempertimbangkan prioritas kegiatan. Pertimbangan prioritas kegiatan jelas sebuah keharusan mutlak, terutama terkait dengan kendala keterbatasan dana yang tersedia.
Lantas, memang ada keluhan, bagaimana mungkin mencapai kinerja ideal, jika anggaran yang tersedia tidak mencukupi? Justru di situ mungkin permasalahan utama. Meski sudah dibungkus dengan istilah berbasis kinerja, toh jiwa sistem penganggaran tradisional tak seluruhnya bisa dihapuskan. Bukan hanya karena sistem tradisional ini sudah mendarah daging selama tiga puluh tahun, namun juga karena pola pikir yang ada tidak diubah. Lihatlah, bagaimana anggaran yang disusun lebih berorientasi pada kenaikan jumlah anggaran. Jarang sekali anggaran suatu unit kerja disusun lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, kebutuhan anggaran untuk belanja menjadi membesar, sementara anggaran pendapatan justru masih dalam kondisi ketidakjelasan.
Jika anggaran belanja cenderung membesar dari tahun ke tahun, yang dalam istilah lain sering disebut sebagai sistem incremental, maka kesulitan justru menyangkut anggaran pendapatan. Lihatlah struktur anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sesungguhnya, sistem anggaran defisit telah kita pilih sejak lama, sehingga akibatnya defisit harus ditutup dengan kegiatan pembiayaan tertentu, di antaranya utang luar negeri. Maka, menafikan utang luar negeri menjadi hal yang tidak tepat jika orientasi belanja tetap bersifat incremental.
Masalah lain yang harus segera dipecahkan adalah bahwa hingga kini di pemerintahan pusat maupun daerah tidak ada Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang dapat digunakan sebagai dasar menetapkan target outcome minimum. Padahal, konsep teoretis sistem penganggaran berbasis kinerja mengharuskan keberadaan SPM, dan juga sebuah Analisis Standar Biaya (ASB). Kalaupun ada SPM itu pun baru untuk beberapa departemen.
Belum lagi masalah keberadaan ASB. Kiranya belum ada satupun unit kerja pemerintahan yang saat ini telah memiliki ASB baku. Ini beralasan, karena salah satu dasar penyusunan ASB adalah keberadaan suatu sistem akuntansi yang baik. Saat ini, praktik akuntansi pemerintah pusat dan daerah masih dalam tahap pengembangan, sehingga masih diragukan apakah data akuntansi yang dihasilkan bisa digunakan untuk menyusun standar biaya untuk kegiatan-kegiatan pemerintahan. Ini berbeda dengan praktik yang ada di sektor privat atau swasta, di mana penetapan harga standar bisa dihitung dari data masa lalu yang dihasilkan oleh sistem akuntansi yang ada setelah disesuaikan dengan unsur lain

SISTEM PENGANGGARAN
Anggaran disusun dengan berbagai sistem-sistem yang dipengaruhi oleh pikiran-pikiran yang melandasi pendekatan tersebut. Adapun sistem-sistem dalam penyusunan anggaran yang sering digunakan adalah :

Traditional Budgeting System
Traditional budgeting system adalah suatu cara menyusun anggaran yang tidak didasarkan atas pemikiran dan analisa rangkaian kegiatan yang harus dilakukan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan. Penyusunannya lebih didasarkan pada kebutuhan untuk belanja/pengeluaran.
Dalam sistem ini, perhatian lebih banyak ditekankan pada pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran secara akuntansi yang meliputi pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran dan penyusunan pembukuannya. Pengelompokan pos-pos anggaran didasarkan atas obyek-obyek pengeluaran, sedangkan distribusi anggaran didasarkan atas jatah tiap-tiap departemen/lembaga.
Sistem pertanggungjawabannya hanya menggunakan kuitansi pengeluaran saja, tanpa diperiksa dan diteliti apakah dana telah digunakan secara efektif/efisien atau tidak. Mula-mula pemerintah memberi jatah dana untuk tiap-tiap departemen lembaga kemudian setiap departemen/lembaga mengambil jatah dana tersebut dan menggunakannya untuk melaksanakan kegiatan sampai habis. Setelah dana tersebut habis dipakai, setiap departemen/lembaga melaporkan bahwa dana tersebut sudah dipakai. Jadi tolok ukur keberhasilan anggaran tersebut adalah pada hasil kerja, maksudnya jika anggaran tersebut seimbang (balance) maka anggaran tersebut dapat dikatakan berhasil, tetapi jika anggaran tersebut defisit atau surplus, berarti anggaran tersebut gagal.
Jelaslah, di sini bahwa sistem anggaran tradisional lebih menekan pada segi pertanggungjawaban keuangan (dana) dari sudut akuntansinya saja tanpa diuji efisien tidaknya penggunaan dana tersebut. Anggaran diartikan semata-mata sebagai alat dan sebagai dasar legitimasi (pengabsahan) berapa besarnya pengeluaran negara dan berapa besarnya penerimaan yang dibutuhkan untuk menutup pengeluaran tersebut

Performance Budgeting System
Performance budgeting system berorientasi kepada pendayagunaan dana yang tersedia untuk mencapai hasil yang optimal dari kegiatan yang dilaksanakan. Sistem penyusunan anggaran ini tidak hanya didasarkan kepada apa yang dibelanjakan saja, seperti yang terjadi di dalam “Traditional Budget”, tetapi juga didasarkan kepada tujuan-tujuan atau rencana-rencana tertentu yang untuk pelaksanaannya perlu disusun atau didukung oleh suatu anggaran biaya yang cukup dan biaya/dana yang dipakai tersebut harus dijalankan secara efektif dan efisien.
Jadi, dalam sistem anggaran performance ini bukan semata-mata berorientasi kepada berapa jumlah yang dikeluarkan, tetapi sudah dipikirkan terlebih dulu mengenai rencana kegiatan, apa yang akan dicapai, proyek apa yang akan dikerjakan, dan bagaimana pengalokasian biaya agar digunakan secara efektif dan efisien.
Sistem ini mulai menitikberatkan pada segi penatalaksanaan (management control), sehingga dalam sistem ini efisiensi penggunaan dana diperiksa, juga hasil kerjanya. Pengelompokan pos-pos anggaran didasarkan atas kegiatan dan telah ditetapkan suatu tolok ukur berupa standar biaya dan hasil kerjanya. Salah satu syarat utama untuk penerapan sistem ini adalah digunakannya sistem akuntansi biaya sebagai alat untuk menentukan biaya masing-masing program dan akuntansi biaya sebagai alat untuk mengukur tingkat efisiensi pengeluaran dana.

Tolok ukur keberhasilan sistem anggaran ini adalah performance atau prestasi dari tujuan atau hasil anggaran itu dengan menggunakan dana secara efisien.

Planning Programming Budgeting System (PPBS)
Dalam PPBS ini, perhatian banyak ditekankan pada penyusunan rencana dan program. Rencana disusun sesuai dengan tujuan nasional yaitu untuk kesejahteraan rakyat karena pemerintah bertanggung jawab dalam produksi dan distribusi barang-narang maupun jasa-jasa dan alokasi sumber-sumber ekonomi yang lain. Pengukuran manfaat penggunaan dana, dilihat dari sudut pengaruhnya terhadap lingkungan secara keseluruhan, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang. Pengelompokan pos-pos anggaran didasarkan atas tujuan-tujuan yang hendak dicapai di masa yang akan datang.
Mengenai proses penyusunan PPBS ini, melalui beberapa tahap sebagai berikut:
1.Menentukan tujuan yang hendak dicapai;
2.Mengkaji pengalaman-pengalaman di masa lalu;
3.Melihat prospek perkembangan yang akan datang;
4.Menyusun rencana yang bersifat umum mengenai apa yang akan dilaksanakan.
Setelah keempat tahap, di atas selesai disusun, barulah memasuki tahap selanjutnya yang terdiri dari :
1. Menyusun program pelaksanaan rencana yang telah ditetapkan
2. Berdasarkan program pelaksanaan ditentukan berapa jumlah dana yang diperlukan untuk melaksanakan program-program tersebut.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam PPBS adalah:
1. Untuk menerapkan sistem ini, dituntut kemampuan dalam menyusun rencana dan program secara terpadu
2. Dibutuhkan informasi yang lengkap, baik informasi masa lalu maupun informasi masa yang akan datang yang relevan dengan kebutuhan penyusunan rencana dan program tersebut.
3. Pengawasan mulai dilaksanakan sebelum pelaksanaan sampai selesainya pelaksanaan rencana dan program.
Selain ketiga bentuk sistem penganggaran tersebut di atas, dikenal pula sistem penganggaran yang dinamakan Zero Based Budgeting (ZBB). ZBB merupakan sistem penganggaran yang didasarkan pada perkiraan kegiatan tahun yang bersangkutan, bukan pada apa yang telah dilakukan pada masa lalu. ZBB mensyaratkan adanya evaluasi atas semua kegiatan atau pengeluaran dan semua kegiatan dimulai dari basis nol, tidak ada level pengeluaran minimum tertentu.

PRAKTIK ABK DI BEBERAPA NEGARA
Sistem penganggaran berbasis kinerja juga telah dipraktikan negara-negara lain. Praktik ABK di beberapa negara tersebut erlihat sangat beragam. Ada yang masih dalam tahap pengembangan dengan orientasi output dan sampai yang telah berfokus pada outcome. Dari gambaran yang ada, ternyata permasalahan yang mengemuka juga sangat beragam. Artinya, meski di negara-negara tersebut praktik ABK telah lebih dulu dimulai dibanding Indonesia, di mana negara-negara tersebut telah menerapkannya sepuluh tahun lebih awal, nyatanya tidaklah berarti bahwa secara konsepsual dan praktikal implementasi ABK di negara-negara tersebut telah ideal. Terlihat bahwa seluruh negara yang teridentifikasi telah menerapkan ABK, masih terus melakukan pembenahan. Itu pula yang kini tengah dilaksanakan oleh Pemerintah Indonesia, baik Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Trisacti Wahyuni (2006) menguraikan perbandingan praktik ABK di beberapa negara Praktik penganggaran berbasis kinerja di beberapa negara juga tidak lepas dari permasalahan, bahkan ternyata ada yang praktiknya sangat sederhana. Dalam kaitan dengan outcome, misalnya Selandia Baru yang dikenal sangat baik dalam praktik akuntansi pemerintahan, ternyata juga masih menggunakan pendekatan output, karena pendekatan outcome yang direncanakan hingga kini belum berjalan. Australia pun juga menghadapi kesulitan merumuskan outcome dan output dalam lingkungan yang kompleks. Kanada juga sulit menetapkan harga pokok (standar biaya) untuk outcome yang ditetapkan.
Maka, adalah satu pertanyaan mendasar yang harus direnungkan “mengapa kita mengadopsi sistem penganggaran berbasis kinerja, padahal fakta riil menunjukkan bahwa konsep ini sangat sulit diterapkan, sementara konsep PPBS yang lebih sederhana tidak kita rujuk”. Konsep PPBS pun juga tidak mengabaikan masalah kinerja. Dalam kondisi keterbatasan dana yang tersedia, konsep PPBS menawarkan solusi yang lebih riil, ketimbang mempertahankan sistem penganggaran kinerja tapi selalu beralasan tak bisa mencapai kinerja karena anggaran terbatas. Terlepas bahwa sistem penganggaran kinerja secara riil juga telah ditetapkan harus dipraktikan.
(Usmansyah-BPKP)

MANDI REKLAME DIMUSIM PEMILU

Posted in Uncategorized on Desember 1, 2008 by iwan28

100_06281Di musim pemilu gini emang beda sama musim mangga…musim jambu..atau musim layangan…apalagi musim hujan…woouw…jauh banget..  Pemandangannya beda….kemaren2..waktu jalan ke kantor..atau waktu pas ke rumah ortu di kilometer 8 kota luwuk-sulteng, disepanjang jalan yang ada Cuma baliho atau papan reklame berbagai macam produk…entah itu rokok..cemilan..maupun layanan jasa yang pastinya oleh pemakai dapat langsung dirasakan…apabila tertarik..ya tinggal beli atau bayar aja..selesai urusan!! 

Tapi yang ini beda bo’…beda banget…disepanjang jalan dimusim pemilu gini ‘tu papan reklame/baliho  rokok, cemilan maupun lainnya tenggelam ditengah-tengah semaraknya papan reklame atau baliho suatu Partai  maupun calon anggota legislatif pada pemilu mendatang…ada yang ‘ijo.., merah..,kuning…yang gak ada cuman item doang..rame bener..!?!?! gambarnya pun dalam berbagai pose..tampak samping..miring..ada yang lagi nunjuk…ada juga yang cuman mesem doang…  Tapi yang pasti..biar beda warna…beda nama..beda pose…tujuan dari pemasangan baliho / reklame tersebut jelas gak berbeda dong..tujuannya Cuma satu…..Menjual  Diri…(jangan diartikan beda ya..).  semua Partai maupun Caleg belakangan ini memang lagi sibuk-sibuknya…namanya aja Musim Pemilu..jadi…MENJUAL DIRI yang dimaksud disini yaitu Partai maupun Caleg yang akan bertarung nantinya di Pemilu tahun depan saat ini sedang menawarkan suatu bentuk jasa pada masyarakat calon pemilih..jasa tersebut tentunya berupa jaminan bahwa apabila kelak yang bersangkutan (Partai / Caleg) tersebut dipilih oleh masyarakat secara luas dan meraih suara terbanyak sehingga terpilih menjadi Anggota DPRRI/DPRD maupun DPD maka partai atau caleg tersebut akan mengabdikan diri sepenuhnya untuk melayani masyarakat, bersikap aspiratif, mengalokasikan anggaran yang berpihak kepada rakyat dan lain-lain kegiatan jasa mereka sebagai anggota dewan yang terhormat…

Sebenarnya saya gak mau pusing ama semua ini..hanya saja pemikiran saya sedikit tergelitik untuk menyikapi maraknya pemasangan baliho maupun papan reklame sekarang ini…kepadatannya yang hampir mendekati tingkat kepadatan penduduk per kilometer persegi ini apa bedanya sih dengan papan reklame/baliho  rokok, cemilan, jasa angkutan, jasa asuransi maupun reklame lainnya yang dapat menggambarkan  kata JUALAN  / MENJUAL / MENAWARKAN SUATU BARANG-JASA  dalam arti yang sebenarnya… toh kan sama-sama jualan…?!?!? Lalu apakah pemasang baliho / reklame tersebut memiliki kewajiban yang sama satu dengan lainnya ?!?! maksud saya..pemasangan baliho/reklame  suatu produk tentunya memilki suatu kewajiban terhadap pemerintah setempat untuk membayar  retribusi / pajak atas reklame maupun baliho yang dipasangnya…jangankan baliho…pasang spanduk-pun ada harganya (pajak/retribusi)..menurut saya tidak ada batas pemisah definisi jasa… yang membedakan adakah bentuk layanan jasa yang ditawarkan..jadi kalau memang definisi-nya sama semua partai maupun calon anggota legislatif yang memasang baliho maupun reklame yang memakan ruang publik tersebut tetap harus memenuhi kewajiban membayar retribusi / pajak atas reklame maupun baliho  yang dipasangnya tersebut sesuai perangkat peraturan daerah yang mengaturnya….nah lo….!!!!  kan yang namanya aturan tetap harus dilaksanakan…entah itu musim jambu…musim mangga…musim gundu….hehehe…..apalagi di musim pemilu gini….

VISIT LUWUK…

Posted in Uncategorized on Desember 1, 2008 by iwan28

 

 

KOTA LUWUK

KOTA LUWUK

LUWUK…!!!! masa’ gak tau sih…!!! Masih di Indonesia juga…letaknya diujung timur pulau sulawesi…kotanya asyik lho…sekalinya panas..PANAS bangeet…tapi kalo kena’ dinginnya…hm..adem abis bos…pokoke kalo ada waktu sempatin diri main-main kesini deh…dijamin !!!  dari makassar bisa pake BATAVIA  atau MERPATI…(yang terakhir ini sering cancel..hehehe..) yang pasti  nyampe’ kok…tapi disini gak banyak tempat hiburannya…Mall (katanya sih gitu..tapi…..) lagi dalam tahap pembangunan.., disco…waduh..lima tahun tugas disini..kaya’nya gak ada deh..tapi kalo kita bicara pemandangan alamnya..seng ada lawan…ampuh banget !!! daerahnya mirip-mirip ‘ma kampung halaman saya di AMBON… pesona pantai kilo lima…(disini kalo malem dah lain ceritanya…hehehe..), tempat permandian salodik…pulau dua di semenanjung  balantak..gunung tompotika…ada juga air terjun batu tikar dan hanga-hanya yang letaknya gak jauh dari pusat kota luwuk…sedikit menyebrangi gunung tompotika..diwilayah pagimana ada perkampungan masyarakat etnis bajo yang katanya sihh..kawasan perkampungan ini memiliki tingkat kepadatan penduduk tertinggi didunia…(masa’ iya ??? katanya …)..ini kan potensi wisata lokal juga…

Yang patut disayangkan..pemerintah setempat belum mengelola kawasan wisata yang dimiliki daerah ini dengan baik..padahal potensi perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan kawasan wisata seperti di luwuk (kab. Banggai) ini sangat menjanjikan lho…ditunjang lagi dari kemudahan transportasi baik udara maupun laut…(kalo darat jangan ditanya deh…ancur..). disini ada 2 (dua) maskapai penerbangan yang beroperasi…BATAVIA AIR dengan Boeing 737-200 nya dan MERPATI dengan FOKKER 100..tapi sepertinya PEMDA BANGGAI lamban dalam mengelola sektor Pariwisata ini..coba liat aja..mana ada situs resmi milik pemerintah setempat…padahal hampir disetiap kabupaten / kota saat ini sudah memiliki website sendiri untuk memperkenalkan daerahnya….

karena pemda masih kurang berminat…gak apa-apa deh..biar saya aja yang menyerukan….Woooiiii….ke LUWUK dong..disini asyik lho…pokoknya gak bakal nyesel deh kalo ke Luwuk…

Kapan Ya………?????

Posted in Uncategorized on November 6, 2008 by iwan28

dsc00094

Hm…rupanya bener juga yang dr. Anang S. Otoluwa tulis di hariannya Pentol Korek (gaffar tokalang/LUWUK POST) kemarin soal sihir Senator Partai Demokrat AS yang satu ini…semua orang seperti melupakan perbedaan satu dengan yang lain begitu melihat fenomena sejarah yang ditorehkan oleh OBAMA…satu lagi pelajaran berharga bagi negara demokrasi terbesar ke-tiga di dunia..negara kita..INDONESIA..

Banyak hal positif yang dapat kita ambil dari Election Votes / Pemilu di negeri adidaya tersebut dan saya sangat setuju dengan apa yang dikatakan oleh Kakanda tercinta dr. Anang S. Otoluwa bahwa sangat kecil kemungkinan bagi negeri kita ini untuk dapat melaksanakan Pemilu ataupun Pilkada secara arif dan bijaksana seperti di AS. Kapan ya kita bisa melaksanakan Pemilu / Pilkada dalam keadaan aman, damai dan tentram baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pencoblosan…rasanya seperti mimpi jika itu benar-benar terjadi…setiap pemilu / pilkada pasti ada yang jadi korban…kalo gak nyawa…asset-asset perorangan maupun pemerintah hancur !! kalo udah gitu kapan kita mau maju ?!?!?! ayo dong…!!! kita rubah semua menjadi lebih baik…kalo bukan kita.. siapa lagi !!!

buat para Caleg…Cabup…Cawabup…Kapan aja..dimana aja…kalo gak siap kalah mending gak usah mencalonkan diri deh….!!! bikin susah orang banyak…!!! Ok !!!

Kejari Mulai Bidik Temuan BPK

Posted in Uncategorized dengan kaitan (tags) on November 1, 2008 by iwan28

Kajari Minta Intel
Pelajari Dokumennya

LUWUK – Temuan BPK atas pemanfaatan APBD 2007 untuk biaya perjalanan dinas yang dilansir Luwuk Post Senin (27/10) akhirnya mulai direspons Kejaksaan Negeri Luwuk. Korps adhyaksa bahkan tengah memperlajari serius temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2008, atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2007 itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, Suhardi SH, yang ditemui melalui staf intelejen Kejari Luwuk, Iwan Gustiawan mengakui tengah memperlajari temuan atas pemeriksaan BPK itu. “Kami sudah mengumpulkan semua data-data hasil pemeriksaan BPK itu dan tengah kami pelajari,” tutur Iwan, Selasa (28/10) kemarin.
Seperti diketahui, BPK dalam pemeriksaanya itu menemukan sebanyak 306 Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), dengan anggaran nilai Rp1,5 miliar, yang tidak disertai dengan bukti perjalanan dinas yang lengkap. Secara keseluruhan perjalanan dinas dalam APBD Banggai yang direalisasikan senilai Rp32 miliar.
“Soal bagiamana lanjutannya, nanti kita lihat setelah seluruh dokumen ini kami pelajari,” tandasnya.
Salah satu poin yang akan dipelajari, kata dia, adalah apakah terdapat kerugian keuangan negara dalam permasalahan ini. “Kalau memang hanya kesalahan administratif, itu berarti tidak ada masalah,” tuturnya lagi.
Yang jelas katanya, kalau sudah menjadi temuan BPK seperti itu, berarti ada persoalan dalam pelaksanaannya. Namun persoalan apakah perlu dilakukan penyelidikan oleh pihak kejaksaan, hal itu yang masih akan dipelajari oleh kejaksaan. “Yang jelas, temuan BPK itu akan menjadi masukan bagi Kejaksaan,” tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekab Banggai Ismail Muid, sudah mejelaskan bahwa temuan BPK itu bersifat temuan administratif. Sebab, perjalanan dinas itu tidak didukung oleh dokumen administrasi sesuai yang dibutuhkan pihak pemeriksan dari BPK. Dan semua temuan-temuan itu sudah ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang disampaikan auditor BPK di Palu.(far)
Sumber : Harian Luwuk Post edisi Rabu (29/10/2008)

Kejari Bidik Program ADD

Posted in Uncategorized dengan kaitan (tags) on November 1, 2008 by iwan28

Sejak  2005  Tidak  Pernah  Dilaksanakan

LUWUK— Jajaran Kejaksaan Negeri Luwuk mengarahkan perhatian mereka terhadap program Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Banggai. Pasalnya, sejak program pengalokasian ADD itu sudah diperintahkan pemerintah pusat untuk dilaksanakan di daerah-daerah sejak tahun 2005, namun hingga tahun 2008 ini pemerintah Kabupaten Banggai tidak juga melaksanakan program tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, Suhardi, SH menugaskan bagian intejen Kejari Luwuk, untuk mempelajari masalah tersebut. Ada beberapa hal mendasar yang menarik perhatian para jaksa. Sebagaimana laporan yang masuk di lembaga itu, pemerintah daerah Kabupaten Banggai mengalihkan program ADD kedalam pelaksanaan pogram P2WDT dan P2WKT.
Kepala Kejakasaan Negeri Luwuk, Suhardi, SH yang dihubungi melalui staf intelejen Kejari Luwuk, Iwan Gustiawan, mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mempelajari masalah tersebut. Memang kata dia, ada laporan yang masuk menyebutkan Pemda Banggai mengalihkan program ADD menjadi progam P2WDT dan P2WKT.
“Kami akan pelajari bagaimana mekenisme pengalihannya itu apakah dibolehkan atau tidak,” tutur Iwan.
Selain itu kata dia, karena dalam laporan disebutkan anggaran dalam program P2DTK dan P2WKT itu, masuk dalam Pos Bantuan Keuangan di Bangian Keuangan Setda Kabupaten Banggai, maka menjadi patut diketahui soal pengawasan atas realisasi bantuan keuangan itu.
Namun, iwan mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih ditugaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri untuk mepelajari. “Nanti kalau memang menurut kami butuh ditingkatkan dalam penyeledikan, akan kami lakukan penyelidikan, untuk keperluan mencari informasi lebih jauh,” tutur Iwan. (far)
smber : harian Luwuk Post edisi Rabu (29/10/2008)

Galery

Posted in Uncategorized on Oktober 27, 2008 by iwan28

Kejari Luwuk Peringati HUT Adhyaksa ke 48

Posted in Uncategorized dengan kaitan (tags) on Oktober 26, 2008 by iwan28
Jajaran Kejari Luwuk

Jajaran Kejari Luwuk

LUWUK— Kepala Kejaksaan Negeri Luwuk, Suhardi, SH., mengaku prihatin dengan kasus yang melanda jajaran adhiyaksa di tanah air. Terutama kasus Jaksa Urip Tri Gunawan di Kejaksaan Agung, yang kemudian mengundang sorotan publik melalui media massa.

Kondisi tersebut memang memukul citra institusi kejaksaan, termasuk jajaran kejaksaan negeri di daerah, seperti kejaksaan Negeri Luwuk. “saya cukup prihatin dengan peristiwa itu,” tutur Suhardi kepada Luwuk Post, usai ramah tamah perayaan HUT Adhyaksa ke 48,di kantor Kejaksaan Negeri Luwuk, Selasa (22/7) kemarin.

Ia berharap, kondisi tersebut tidak terjadi di daerah-daerah. Peristiwa itu juga kata dia, merupakan pelajaran berharga bagi segenap jajaran Adhyaksa, yang diharapkan dapat dijadikan bahan introspeksi.

Dengan momentum HUT Adhyaksa ke 48 tahun ini, diharapkan juga menjadi momentum untuk mengembalikan citra kejaksaan ke arah yang lebih baik, sesuai tema yang diambil yakni,“dengan semangat pembaharuan kita wujudkan aparat kejaksaan yang profesional dan berintegritas, guna mewujudkan citra kejaksaan.”

Sebelumnya, pada pagi hari, jajaran Kejaksaan Negeri Luwuk, menggelar upacara HUT Adhiyaksa ke 48 di halaman kantor Kejaksaan Negeri Luwuk, Selasa (22/7) kemarin. Kepala Kejari Luwuk, Suhardi, SH menjadi inspektur upacara saat itu. Jajaran pejabat di lingkungan Kejari Luwuk, turut hadir, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di wilayah kerja Kejari Luwuk.

Dalam sambutannya, Kejari Luwuk, Suhardi membacakan sambutan Kepala Kejaksaan Agung Hendarman Supandji. Beberapa hal penting yang disampaikan dalam sambutan itu adalah, jajaran kejaksaan mulai pusat hingga daerah, hendaknya dapat bekerja secara maksimal, untuk mengembalikan citra kejakasaan.

Dikatakan, saat ini institusi kejaksaan sedang menjadi sorotan publik melalui media massa, menyusul peristiwa yang terjadi ditingkat Kejaksaan Agung, yang menyeret Jaksa Urip Tri Gunawan, dalam sebuah kasus besar dan menyedot perhatian publik.

Untuk itu Hendarman mengatakan, hendaknya jajaran kejasaan baik pusat dan daerah menjadikan momentum HUT Adhyaksa ke 48 tahun ini, sebagai momentum untuk mengembalikan citra kejaksaan, dengan berintrospeksi diri serta keberja keras.

Usai melaksanakan upacara, jajaran Kejari Luwuk juga berziarah ke Taman Makam Pahlawan Tanjung Tuis. Setelah itu, acara ramah tamah juga digelar dengan sangat sederhana. Bupati Banggai, Ma’mun Amir hadir dalam acara tersebut, serta Wakil Ketua DPRD, Baharudin Tjatjo. Hadir pula jajaran Pengadilan Negeri dan beberapa kepala instansi lainnya.(far)

SUmber : Luwuk Post