KPK Minta Remunerasi Ditinjau Kembali
Selasa, 10 Maret 2009 | 08:20
PENINJAUAN ULANG KENAIKAN PENGHASILAN 15 DEPARTEMEN DAN LEMBAGA NEGARA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah meninjau ulang remunerasi alias kenaikan penghasilan sebesar 18% untuk 15 departemen dan lembaga negara. Komisi antikorupsi ini menghendaki pemerintah mengevaluasi terlebih dahulu kinerja pelayanan publik instansi tersebut. Menurut Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar, remunerasi adalah salah satu bentuk reformasi birokrasi yang berbasis peningkatan kualitas kinerja bukan hanya peningkatan pendapatan. Alhasil, meski baru usulan, pemerintah tetap harus membahasnya dengan matang. “Terkadang pemerintah membuat keputusan untuk remunerasi tanpa melalui suatu evaluasi dulu. KPK menginginkan yang dikedepankan adalah kualitas pelayanan publiknya, baru memikirkan remunerasi,” jelas Haryono kemarin (9/3). Dia mengatakan, permintaan KPK ini muncul karena masih kentalnya perilaku korupsi dan pelayanan publik yang belum baik. Tahun ini, 15 departemen dan lembaga negara rencananya akan mendapat kenaikan gaji. Mereka antara lain: Mabes Tentara Nasional Indonesia, Mabes Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Departemen Pertahanan, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara. Selain itu, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Badan Kepegawaian Nasional, Arsip Nasional Republik Indonesia, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Koordinator Perekonomian, dan Kementerian Kesejahteraan Rakyat. Selain itu, KPK juga mengawasi Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Departemen Keuangan yang sebelumnya telah mencicipi kenaikan gaji. “Kami pantau kinerjanya,” kata Haryono. Hans Henricus